Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material.
(2) Kebijakan dan prosedur penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling
sedikit meliputi:
a. larangan Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material selain untuk tujuan yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi, sesuai dengan perjanjian penilaian, dan telah memperoleh persetujuan dari pihak yang memiliki informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material;
b. kewajiban Penyelenggara Penilaian, anggota Direksi, dan Karyawan memastikan bahwa informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material yang diterima tidak diketahui atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; dan
c. kewajiban Penyelenggara Penilaian melakukan semua tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material yang dimiliki dari kecurangan, pencurian, penyalahgunaan, atau kelalaian pengungkapan.
(3) Ketentuan mengenai penanganan informasi rahasia atau informasi nonpublik yang bersifat material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. dilakukan untuk tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. digunakan untuk kepentingan peradilan.
Koreksi Anda
