Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan Hasil Penilaian mencerminkan: a. semua data dan informasi yang: 1. relevan dan konsisten sesuai Metodologi Penilaian; dan 2. dapat dipercaya dan/atau berasal dari sumber yang dapat dipercaya; dan b. kinerja dan kualitas sebenarnya dari Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai.
Koreksi Anda