Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan Hasil Penilaian mencerminkan:
a. semua data dan informasi yang:
1. relevan dan konsisten sesuai Metodologi Penilaian;
dan
2. dapat dipercaya dan/atau berasal dari sumber yang dapat dipercaya; dan
b. kinerja dan kualitas sebenarnya dari Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi yang dinilai.
Koreksi Anda
