Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dilarang:
a. menggunakan Hasil Penilaian tanpa mengungkapkan informasi atau fakta material yang berkaitan dengan Reksa Dana dan Manajer Investasi;
b. menggunakan frasa yang melebih-lebihkan pada pengungkapan Hasil Penilaian dalam:
1. prospektus;
2. informasi ringkas tentang produk Reksa Dana;
dan/atau
3. media pengungkapan lainnya; dan
c. menggunakan dan mencantumkan dalam:
1. prospektus;
2. informasi ringkas tentang produk Reksa Dana;
dan/atau
3. media pengungkapan lainnya, Hasil Penilaian yang telah habis jangka waktu validitas penilaian dan tidak lagi dipantau oleh Penyelenggara Penilaian.
Koreksi Anda
