Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf g jatuh pada hari libur, laporan kegiatan operasional disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Dalam hal Penyelenggara Penilaian menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) melewati batas waktu, perhitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan.
Koreksi Anda
