Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memiliki dan menerapkan pedoman perilaku dalam melakukan kegiatan Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
(2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Penilaian wajib bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan Penyelenggara Penilaian memiliki dan menerapkan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
