Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi Penyelenggara Penilaian dan Manajer Investasi dalam Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi.
Koreksi Anda
