Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Penyelenggara Penilaian dan Manajer Investasi.
Koreksi Anda