Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Penyelenggara Penilaian dan Manajer Investasi.
Koreksi Anda
