Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan Hasil Penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya penilaian. (2) Penyelenggara Penilaian wajib melakukan publikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya pemantauan dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f yang menghasilkan penilaian, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan Hasil Penilaian termasuk penarikan Hasil Penilaian. (3) Penyelenggara Penilaian wajib memublikasikan Metodologi Penilaian dan kegiatan penilaian secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b paling lama: a. 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan kegiatan usaha Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi; atau b. 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan Metodologi Penilaian dan/atau kegiatan penilaian secara umum.
Koreksi Anda