Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
Keadaan kahar dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf m, memuat ketentuan mengenai keadaan kahar.
Koreksi Anda
