Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Penilaian wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dipahami dalam melakukan pengungkapan Hasil Penilaian kepada investor dan pengguna penilaian lainnya.
(2) Penyelenggara Penilaian dilarang membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pernyataan menyetujui atas kualitas Hasil Penilaian yang dikeluarkan.
Koreksi Anda
