Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi dapat menggunakan layanan Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian.
(2) Penilaian Reksa Dana dan/atau Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap:
a. produk Reksa Dana kelolaan Manajer Investasi;
dan/atau
b. Manajer Investasi, yang menggunakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilaian Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Reksa Dana yang telah efektif dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran Reksa Dana.
(4) Penilaian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana yang telah efektif dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran Reksa Dana dan memiliki laporan keuangan tahunan Manajer Investasi yang diaudit untuk periode 1 (satu) tahun buku.
Koreksi Anda
