BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(2) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan pola usaha pokok;
b. pengembangan sarana kawasan; dan
c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
(1) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a meliputi kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian tanaman pangan;
b. perkebunan;
c. perikanan;
d. peternakan;
e. kehutanan; dan
f. pertambangan.
(2) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola usaha pokok Transmigrasi.
(3) Pengembangan pola usaha pokok di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan.
(1) Pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaksanakan melalui kerja sama Kemitraan dengan masyarakat Transmigrasi.
(2) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pola:
a. inti plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum; dan/atau
e. distribusi dan keagenan;
(3) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi proses alih keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola yang dilaksanakan.
(1) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa.
(2) Perkumpulan Transmigran dan/atau Koperasi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didirikan oleh Transmigran, dan/atau penduduk yang pernah ditetapkan sebagai Transmigran.
(3) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUM Desa yang berlokasi di Kawasan Transmigrasi.
(4) Badan Usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa yang berkedudukan sebagai mitra.
Dalam menjalin kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin.
(1) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. lokasi usaha;
c. kegiatan usaha yang dimitrakan;
d. pola kemitraan;
e. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
f. bentuk pengembangan usaha;
g. jangka waktu;
h. keadaan kahar;
i. ganti rugi; dan
j. penyelesaian sengketa.
(3) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan pemutusan berdasarkan persetujuan para pihak secara tertulis atau putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola inti plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Badan Usaha berkedudukan sebagai inti; dan
b. Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menggunakan:
a. tanah hak milik Transmigran; atau
b. tanah yang dikuasakan penggunaannya kepada Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa, untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai plasma.
(1) Dalam menjalin kerja sama Kemitraan, Badan Usaha berkedudukan sebagai inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berhak:
a. menerima penyerahan pengolahan tanah yang dimiliki oleh plasma untuk menyiapkan lahan; dan
b. melakukan pengawasan atas proses produksi dan pengolahan.
(2) Dalam menjalin kerja sama Kemitraan, Badan Usaha berkedudukan sebagai inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban:
a. membina dan mengembangkan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, atau BUM Desa;
b. memberikan jaminan atas pembelian produk yang dihasilkan oleh plasma dengan harga pasar; dan
c. melakukan alih teknologi dan keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan pola yang dilaksanakan.
(3) Kewajiban Badan Usaha dalam membina dan mengembangkan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, atau BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada kegiatan:
a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; dan
e. dukungan pembiayaan.
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berhak:
a. melakukan pengaturan dan pengendalian proses produksi oleh anggotanya dalam rangka memenuhi kualitas dan kuantitas produk yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan;
b. menerima pembinaan dan pengembangan dari Badan Usaha; dan
c. menerima alih teknologi dan keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan pola yang dilaksanakan.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki kewajiban:
a. menyerahkan pengolahan tanah untuk dilakukan penyiapan lahan siap produksi;
b. menjamin anggotanya melaksanakan proses produksi atas komoditas yang dimitrakan dengan Badan Usaha sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan; dan
c. menjamin anggotanya menjual produk atas komoditas yang dimitrakan kepada Badan Usaha yang bersangkutan.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dapat mengupayakan adanya agunan terhadap pembiayaan oleh Badan Usaha yang diperlukan dalam proses penyiapan lahan dan proses produksi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan.
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan proses produksi barang dan/atau jasa.
(2) Kerja sama Kemitraan dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai kontraktor dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor.
(1) Badan Usaha sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak untuk memperoleh:
a. produk barang dan/atau jasa sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian Kemitraan; dan
b. agunan sebagai jaminan kredit biaya produksi dan/atau penyediaan komponen pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Badan Usaha sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk memberikan dukungan:
a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
b. kemudahan memperoleh bahan baku;
c. bimbingan teknis produksi atau manajemen untuk meningkatkan pengetahuan teknis produksi;
d. teknologi;
e. pembiayaan; dan
f. sistem pembayaran.
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak:
a. mengerjakan sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan sesuai dengan perjanjian kemitraan;
b. memperoleh akses bahan baku produksi secara berkesinambungan;
c. memperoleh bimbingan teknis produksi atau manajemen dari Badan Usaha sebagai kontraktor;
d. memperoleh akses teknologi sebagian proses produksi dan/atau penyediaan komponen yang dimitrakan;
e. memperoleh sumber pembiayaan; dan
f. memperoleh kepastian sistem pembayaran.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai subkontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan proses produksi sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian Kemitraan; dan
b. memberikan agunan atas pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan dengan memberikan hak khusus yang dimiliki Badan Usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sesuai dengan perjanjian waralaba.
(2) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai pemberi waralaba dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima waralaba.
(3) Ketentuan mengenai waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak memperoleh:
a. tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha;
b. sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
c. pembayaran hak waralaba dan royalti atas usaha waralaba.
(2) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban:
a. menyediakan sarana usaha waralaba;
b. menyediakan produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan
c. memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan.
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak:
a. menerima sarana usaha waralaba;
b. menerima produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan
c. menerima pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban:
a. menyediakan tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha;
b. menyediakan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
c. melaksanakan usaha waralaba sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Badan Usaha.
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa oleh Badan Usaha yang dilakukan secara terbuka.
(2) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
(1) Badan Usaha dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berhak menerima dan memasarkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
(2) Badan Usaha dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) berkewajiban:
a. menyediakan lokasi usaha; dan
b. memberikan informasi pemasaran dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berhak:
a. menerima kepastian lokasi usaha; dan
b. menerima informasi pemasaran dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) berkewajiban menghasilkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai penerima barang dan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa di Kawasan Transmigrasi sebagai pemasok barang.
(2) Badan Usaha memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Perkumpulan Transmigran, koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa.
(1) Badan Usaha sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berhak:
a. mendapatkan capaian target pemasaran sesuai dengan kesepakatan;
b. mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan yang merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak yang bermitra.
c. menerima agunan atas pembiayaan.
(2) Badan Usaha sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan hak khusus untuk memasarkan hasil produksi;
b. menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
c. memberikan bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran, manajemen, dan teknologi pemasaran;
dan
d. memberikan sumber pembiayaan.
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berhak:
a. menerima hak khusus untuk memasarkan hasil produksi Badan Usaha;
b. mendapat kepastian ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
c. menerima bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran, manajemen, dan teknologi pemasaran;
dan
d. menerima pembiayaan dari Badan Usaha.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) berkewajiban:
a. memenuhi target pemasaran yang disepakati dalam perjanjian;
b. melaksanakan kegiatan pemasaran sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan; dan
c. memberikan agunan atas pembiayaan yang diberikan oleh Badan Usaha.
Selain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22, Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dapat MENETAPKAN hak dan kewajiban lain berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi.
(3) Pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di bidang usaha:
a. pembangunan perumahan; dan
b. pembangunan sarana komersial.
(4) Badan Usaha dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan sebagai pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana.
(2) Rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknis detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan badan usaha lain yang memiliki kegiatan usaha di bidang perencanaan dan/atau pengawasan.
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dilaksanakan pada pusat pelayanan lingkungan Transmigrasi atau pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk rumah khusus yang diperuntukan bagi Transmigran jenis TSM.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4) Jenis dan standar kualitas rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta prasarana, sarana, utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibangun sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri.
(5) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
(3) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
a. menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
b. membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dapat dilakukan pada saat perumahan sedang dalam proses pembangunan dengan perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah adanya kepastian atas:
a. kejelasan status tanah Hak Pengelolaan yang digunakan;
b. hal yang diperjanjikan;
c. kepemilikan izin;
d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
e. pembangunan perumahan yang telah mencapai minimal 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan rencana pembangunan.
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. tujuan kredit;
c. jenis dan penggunaan kredit;
d. jangka waktu;
e. bunga dan provisi;
f. penghentian kredit sebelum jangka waktu;
g. jaminan;
h. kewajiban peminjam;
i. pelaksanaan hak bank;
j. biaya;
k. pembayaran kembali;
l. denda;
m. keadaan kahar; dan
n. penyelesaian sengketa.
(1) Badan Usaha sebagai pengembang berhak melaksanakan pembangunan perumahan di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembangan perumahan khusus bagi Transmigran;
b. mengurus perizinan;
c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen perumahan dan/atau sarana komersial; dan
d. menyerahkan hasil pembangunan perumahan dan/atau sarana komersial dalam kondisi baik beserta bukti dokumen kelengkapannya.
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada pusat pelayanan lingkungan Transmigrasi atau pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembangunan:
a. sarana industri; dan/atau
b. sarana perdagangan dan jasa.
(3) Pembangunan sarana industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pembangunan sarana industri pengolahan.
(4) Pembangunan sarana perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pembangunan sarana pertokoan, sarana perkantoran, pasar, dan/atau hotel/penginapan.
Pengawasan pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha lain yang memiliki kegiatan usaha pengawasan pembangunan.
(1) Penanaman Modal dalam bentuk Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi jasa pelayanan perpindahan Transmigran bagi Transmigran jenis TSM.
(2) Penanaman Modal dalam bentuk Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penanaman Modal dalam bentuk Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa perpindahan Transmigran dan menyelenggarakan usaha di bidang biro perjalanan.
(1) Badan Usaha pelaksana pelayanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berhak melaksanakan proses pelayanan jasa perpindahan.
(2) Proses pelayanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pelayanan informasi ketersediaan rumah dan/atau sarana komersial serta ketersediaan peluang berusaha dan kesempatan bekerja di lokasi pusat SKP atau KPB;
b. pendaftaran dan seleksi calon Transmigran bersama perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi;
c. pelayanan pelatihan calon Transmigran;
d. pelayanan penampungan Transmigran; dan
e. pelayanan perpindahan Transmigran dari tempat penampungan sampai dengan lokasi rumah dan/atau sarana komersial yang diperjanjikan.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan jasa perpindahan, Badan Usaha harus:
a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelayanan jasa perpindahan Transmigran;
b. mengurus perizinan;
c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen jasa pelayanan perpindahan; dan
d. menyerahkan Transmigran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota tujuan di lokasi pusat SKP atau KPB yang diperjanjikan disertai bukti dokumen kelengkapannya.
Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) juga dapat melaksanakan pelayanan jasa perpindahan Transmigran sepanjang memiliki kualifikasi di bidang jasa perpindahan Transmigran.
(1) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bertanggung jawab atas proses kegiatan pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan Transmigran memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi.
(2) Proses kegiatan pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan informasi mengenai peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi;
b. pelayanan administrasi perpindahan;
c. pelayanan pengurusan pengangkutan;
d. pelayanan pengurusan penempatan;
e. bimbingan, peningkatan kapasitas, dan/atau pelatihan untuk mendapatkan lapangan kerja atau fasilitas usaha; dan
f. pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi.
(1) Informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a berupa informasi mengenai potensi usaha yang dapat dikembangkan di lokasi Transmigran yang akan ditempatkan.
(2) Bentuk informasi potensi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b berupa pengurusan perpindahan administrasi kependudukan dari daerah asal ke daerah tujuan.
(1) Pelayanan pengurusan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c berupa:
a. pengangkutan transmigran dan barang bawaannya;
b. penampungan transmigran; dan
c. pengawalan transmigran.
(2) Pengangkutan transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan moda angkutan darat, laut, sungai, dan/atau udara dari titik kumpul sampai ke permukiman transmigrasi.
(3) Penampungan transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan memberikan pelayanan penginapan, permakanan, bimbingan mental dan spiritual, dan kesehatan di transito atau tempat lain saat di daerah tujuan.
(4) Pengawalan transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan dan tenaga pengawal dalam proses pengangkutan dari kabupaten/kota daerah asal sampai ke permukiman transmigrasi.
Pelayanan pengurusan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d berupa pelayanan rumah singgah secara kolektif.
Bimbingan, peningkatan kapasitas, dan/atau pelatihan untuk mendapatkan lapangan kerja atau fasilitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e diberikan sesuai dengan kegiatan usaha badan usaha atau pola usaha pokok transmigrasi yang akan dikembangkan.
Pelayanan untuk memperoleh tempat tinggal di permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f berupa fasilitasi perpindahan transmigran ke rumah yang disediakan oleh Badan Usaha sebagai pengembang.
(1) Biaya pelaksanaan proses kegiatan pelayanan oleh badan usaha sebagai pelaksana pelayanan jasa perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) atau proses kegiatan pelayanan oleh badan usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) disediakan oleh Badan Usaha atas beban dan tanggung jawab Transmigran jenis TSM.
(2) Beban dan tanggung jawab Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme kredit dalam perjanjian tertulis antara Badan Usaha dengan calon Transmigran jenis TSM.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada saat perumahan sedang dalam proses pembangunan dengan perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) minimal memuat:
a. nama dan identitas para pihak;
b. tujuan perjanjian;
c. harga;
d. bank pelaksana;
e. bunga dan provisi;
f. cara pembayaran;
g. jangka waktu;
h. penghentian kredit sebelum jangka waktu;
i. jaminan;
j. biaya;
k. denda; dan
l. penyelesaian sengketa.