Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalin kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Usaha wajib membantu perolehan modal usaha dan bertindak sebagai penjamin.
Your Correction