Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalin kerja sama Kemitraan, Badan Usaha berkedudukan sebagai inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berhak: a. menerima penyerahan pengolahan tanah yang dimiliki oleh plasma untuk menyiapkan lahan; dan b. melakukan pengawasan atas proses produksi dan pengolahan. (2) Dalam menjalin kerja sama Kemitraan, Badan Usaha berkedudukan sebagai inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban: a. membina dan mengembangkan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, atau BUM Desa; b. memberikan jaminan atas pembelian produk yang dihasilkan oleh plasma dengan harga pasar; dan c. melakukan alih teknologi dan keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan pola yang dilaksanakan. (3) Kewajiban Badan Usaha dalam membina dan mengembangkan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, atau BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada kegiatan: a. penyiapan lahan dan/atau sarana usaha; b. penyediaan prasarana dan sarana produksi; c. pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; dan e. dukungan pembiayaan.
Your Correction