Correct Article 51
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penyampaian paparan rencana Penanaman Modal oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk menjabarkan rencana kerja Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
(2) Penyampaian paparan rencana Penanaman Modal oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah penilaian dokumen persyaratan dinyatakan memenuhi syarat.
Your Correction
