Correct Article 55
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) IPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana peruntukan, penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sebagai pemegang Hak Pengelolaan.
(3) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sebagian tanah Hak Pengelolaan transmigrasi yang telah tercatat sebagai barang milik negara.
Your Correction
