Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan oleh Menteri dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pengelola barang milik negara dengan melampirkan dokumen perencanaan dan usulan pengembangan kegiatan usaha untuk dilakukan penilaian. dan mendapatkan persetujuan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri dalam melaksanakan proses Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi.
Your Correction