Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan dengan memberikan hak khusus yang dimiliki Badan Usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sesuai dengan perjanjian waralaba.
(2) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai pemberi waralaba dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima waralaba.
(3) Ketentuan mengenai waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
