Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha sebagai pengembang berhak melaksanakan pembangunan perumahan di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembangan perumahan khusus bagi Transmigran;
b. mengurus perizinan;
c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen perumahan dan/atau sarana komersial; dan
d. menyerahkan hasil pembangunan perumahan dan/atau sarana komersial dalam kondisi baik beserta bukti dokumen kelengkapannya.
Your Correction
