Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha sebagai pengembang berhak melaksanakan pembangunan perumahan di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan. (2) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembangan perumahan khusus bagi Transmigran; b. mengurus perizinan; c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen perumahan dan/atau sarana komersial; dan d. menyerahkan hasil pembangunan perumahan dan/atau sarana komersial dalam kondisi baik beserta bukti dokumen kelengkapannya.
Your Correction