Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tinjau lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf c dilaksanakan untuk menilai kondisi faktual berdasarkan penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan paparan rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51. (2) Tinjau lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; b. kantor pertanahan kabupaten/kota; c. Badan Usaha; dan/atau d. pemerintah desa. (3) Tinjau lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyampaian paparan rencana Penanaman Modal oleh Badan Usaha. (4) Hasil tinjau lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara tinjau lapang.
Your Correction