Correct Article 53
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf d dilakukan terhadap hasil penilaian dokumen persyaratan, penyampaian paparan rencana Penanaman Modal, dan tinjau lapang.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim penilai izin investasi transmigrasi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berita acara ditandatangani.
Your Correction
