Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. sewa; b. kerja sama pemanfaatan; c. bangun guna serah/bangun serah guna; dan d. kerja sama penyediaan infrastruktur.
Your Correction