Correct Article 56
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. sewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun guna serah/bangun serah guna; dan
d. kerja sama penyediaan infrastruktur.
Your Correction
