Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dapat dilaksanakan antara Badan Usaha sebagai penerima barang dan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa di Kawasan Transmigrasi sebagai pemasok barang. (2) Badan Usaha memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Perkumpulan Transmigran, koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa.
Your Correction