Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a digunakan untuk mendukung pengembangan pola usaha pokok. (2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan untuk jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun dalam rangka kerja sama infrastruktur atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun. (5) Pemberian jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penetapan besaran sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction