Correct Article 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada pusat pelayanan lingkungan Transmigrasi atau pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembangunan:
a. sarana industri; dan/atau
b. sarana perdagangan dan jasa.
(3) Pembangunan sarana industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pembangunan sarana industri pengolahan.
(4) Pembangunan sarana perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pembangunan sarana pertokoan, sarana perkantoran, pasar, dan/atau hotel/penginapan.
Your Correction
