Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada pusat pelayanan lingkungan Transmigrasi atau pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi. (2) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembangunan: a. sarana industri; dan/atau b. sarana perdagangan dan jasa. (3) Pembangunan sarana industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pembangunan sarana industri pengolahan. (4) Pembangunan sarana perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pembangunan sarana pertokoan, sarana perkantoran, pasar, dan/atau hotel/penginapan.
Your Correction