Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pengadaan tanah. (3) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib: a. menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan b. membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
Your Correction