Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
(3) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui pembangunan perumahan wajib:
a. menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
b. membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
Your Correction
