Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak:
a. menerima sarana usaha waralaba;
b. menerima produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan
c. menerima pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban:
a. menyediakan tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha;
b. menyediakan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
c. melaksanakan usaha waralaba sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Badan Usaha.
Your Correction
