Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak: a. menerima sarana usaha waralaba; b. menerima produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan c. menerima pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban: a. menyediakan tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha; b. menyediakan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan c. melaksanakan usaha waralaba sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Badan Usaha.
Your Correction