Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berhak: a. melakukan pengaturan dan pengendalian proses produksi oleh anggotanya dalam rangka memenuhi kualitas dan kuantitas produk yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan; b. menerima pembinaan dan pengembangan dari Badan Usaha; dan c. menerima alih teknologi dan keterampilan di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan pola yang dilaksanakan. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki kewajiban: a. menyerahkan pengolahan tanah untuk dilakukan penyiapan lahan siap produksi; b. menjamin anggotanya melaksanakan proses produksi atas komoditas yang dimitrakan dengan Badan Usaha sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati dalam Perjanjian Kemitraan; dan c. menjamin anggotanya menjual produk atas komoditas yang dimitrakan kepada Badan Usaha yang bersangkutan. (3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dapat mengupayakan adanya agunan terhadap pembiayaan oleh Badan Usaha yang diperlukan dalam proses penyiapan lahan dan proses produksi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan.
Your Correction