Correct Article 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a disampaikan oleh Badan Usaha kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal:
a. akta pendirian dan/atau akta perubahan Badan Usaha dan tanda bukti pengesahan dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. neraca perusahaan yang dibuat oleh akuntan publik;
c. nomor pokok wajib pajak Badan Usaha;
d. nomor induk berusaha;
e. surat keterangan domisili; dan
f. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dengan materi cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Usaha.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal:
a. dokumen perizinan berusaha berbasis risiko;
b. izin prinsip atau rekomendasi bidang usaha dari kementerian/ lembaga teknis terkait;
c. persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
d. kerja sama kemitraan dengan Perkumpulan Transmigrasi, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
e. rencana kerja Penanaman Modal.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan bentuk Penanaman Modal dan pola Kemitraan yang dikembangkan.
(6) Rencana kerja Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e minimal memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. lokasi kegiatan;
d. manajemen usaha;
e. rencana pengembangan usaha;
f. biaya investasi;
g. produksi;
h. legalitas lahan;
i. bentuk Penanaman Modal dan pola Kemitraan yang akan dikembangkan; dan
j. peta lokasi.
Your Correction
