Correct Article 50
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima.
(3) Dalam hal penilaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Badan Usaha dapat melakukan perbaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Your Correction
