Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa.
(2) Perkumpulan Transmigran dan/atau Koperasi Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didirikan oleh Transmigran, dan/atau penduduk yang pernah ditetapkan sebagai Transmigran.
(3) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUM Desa yang berlokasi di Kawasan Transmigrasi.
(4) Badan Usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa yang berkedudukan sebagai mitra.
Your Correction
