Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap: a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a; dan b. penilaian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
Your Correction