Correct Article 63
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Ketentuan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap:
a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a; dan
b. penilaian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
Your Correction
