Correct Article 62
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dengan tahapan:
a. permohonan;
b. penilaian internal;
c. perencanaan;
d. pengusulan pemanfaatan;
e. penentuan mitra;
f. penyusunan perjanjian; dan
g. pemberian IPT.
Your Correction
