Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dengan tahapan: a. permohonan; b. penilaian internal; c. perencanaan; d. pengusulan pemanfaatan; e. penentuan mitra; f. penyusunan perjanjian; dan g. pemberian IPT.
Your Correction