Correct Article 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berhak:
a. menerima hak khusus untuk memasarkan hasil produksi Badan Usaha;
b. mendapat kepastian ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan;
c. menerima bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran, manajemen, dan teknologi pemasaran;
dan
d. menerima pembiayaan dari Badan Usaha.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) berkewajiban:
a. memenuhi target pemasaran yang disepakati dalam perjanjian;
b. melaksanakan kegiatan pemasaran sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan; dan
c. memberikan agunan atas pembiayaan yang diberikan oleh Badan Usaha.
Your Correction
