Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berhak: a. menerima hak khusus untuk memasarkan hasil produksi Badan Usaha; b. mendapat kepastian ketersediaan barang dan/atau jasa yang dipasarkan; c. menerima bimbingan dan kemampuan teknis pemasaran, manajemen, dan teknologi pemasaran; dan d. menerima pembiayaan dari Badan Usaha. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagai pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berkewajiban: a. memenuhi target pemasaran yang disepakati dalam perjanjian; b. melaksanakan kegiatan pemasaran sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan; dan c. memberikan agunan atas pembiayaan yang diberikan oleh Badan Usaha.
Your Correction