Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola inti plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Badan Usaha berkedudukan sebagai inti; dan
b. Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma.
(2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat menggunakan:
a. tanah hak milik Transmigran; atau
b. tanah yang dikuasakan penggunaannya kepada Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa, untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai plasma.
Your Correction
