Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola inti plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. Badan Usaha berkedudukan sebagai inti; dan b. Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa berkedudukan sebagai plasma. (2) Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan: a. tanah hak milik Transmigran; atau b. tanah yang dikuasakan penggunaannya kepada Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa, untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai plasma.
Your Correction