Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22, Badan Usaha dengan Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa dapat MENETAPKAN hak dan kewajiban lain berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction