Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak untuk memperoleh:
a. produk barang dan/atau jasa sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dalam Perjanjian Kemitraan; dan
b. agunan sebagai jaminan kredit biaya produksi dan/atau penyediaan komponen pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kemitraan dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Badan Usaha sebagai kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkewajiban untuk memberikan dukungan:
a. kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
b. kemudahan memperoleh bahan baku;
c. bimbingan teknis produksi atau manajemen untuk meningkatkan pengetahuan teknis produksi;
d. teknologi;
e. pembiayaan; dan
f. sistem pembayaran.
Your Correction
