Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b digunakan dalam kegiatan pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai pengelola barang milik negara. (3) Kerja sama pemanfaatan dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Badan usaha dalam kerja sama pemanfaatan wajib membayar: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan. (5) Penetapan besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan besaran pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction