Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Kerja sama Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa oleh Badan Usaha yang dilakukan secara terbuka.
(2) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Your Correction
