Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Badan Usaha. (2) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan pola usaha pokok; b. pengembangan sarana kawasan; dan c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
Your Correction