Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(2) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan pola usaha pokok;
b. pengembangan sarana kawasan; dan
c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
Your Correction
