Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi kepada Menteri secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. realisasi pelaksanaan Penanaman Modal; b. perkembangan Kemitraan; dan c. jumlah investasi yang telah dikeluarkan. (3) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction