Correct Article 71
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi kepada Menteri secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. realisasi pelaksanaan Penanaman Modal;
b. perkembangan Kemitraan; dan
c. jumlah investasi yang telah dikeluarkan.
(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
