Correct Article 69
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi berupa aset yang dilakukan oleh badan usaha.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatatkan hasil Pemanfataan Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi sebagai barang milik negara sejak dilakukan serah terima oleh mitra kepada Menteri.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
