Correct Article 66
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Penentuan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e dilakukan oleh Menteri dengan cara tender atau penunjukan langsung.
(2) Penentuan mitra dengan cara tender atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi untuk dilakukan penetapan mitra, proses penentuan mitra dilakukan dengan penunjukan langsung.
(4) Hasil penentuan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
