Correct Article 61
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Kerja sama penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d digunakan dalam pengembangan sarana kawasan berupa penyediaan pembangunan sarana komersial.
(2) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana industri pengolahan, pertokoan, atau perkantoran yang diperuntukkan bagi Koperasi Transmigran, Perkumpulan Transmigran dan/atau Badan Usaha Milik Desa dalam menjalankan kegiatan usahanya.
(3) Kerja sama penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Kerja sama penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Badan Usaha yang memperoleh kelebihan keuntungan dalam penyediaan infrastruktur dikenakan kewajiban membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
(6) Kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib disetorkan ke rekening kas umum negara dan menjadi penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
