Correct Article 68
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pemberian IPT berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. lokasi usaha Penanaman Modal;
b. bidang usaha yang dikembangkan;
c. bentuk Penanaman Modal yang dikembangkan;
d. pola kemitraan yang dikembangkan;
e. pola pembiayaan; dan
f. jangka waktu perizinan.
(3) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan oleh tim penilai.
(5) Badan Usaha menyampaikan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum IPT berakhir.
(6) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a. alasan perpanjangan; dan
b. dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang masih berlaku.
Your Correction
