Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi. (2) Penanaman Modal dalam bentuk pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi. (3) Pengembangan sarana kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di bidang usaha: a. pembangunan perumahan; dan b. pembangunan sarana komersial. (4) Badan Usaha dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkedudukan sebagai pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction