Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berhak menerima dan memasarkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
(2) Badan Usaha dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) berkewajiban:
a. menyediakan lokasi usaha; dan
b. memberikan informasi pemasaran dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
Your Correction
