Correct Article 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Badan Usaha melaksanakan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi berdasarkan IPT yang diberikan oleh Menteri.
(2) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Badan Usaha:
a. tanpa memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan; atau
b. memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan.
(3) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
