Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha melaksanakan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi berdasarkan IPT yang diberikan oleh Menteri. (2) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Badan Usaha: a. tanpa memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan; atau b. memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan. (3) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction