Correct Article 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b berupa pengurusan perpindahan administrasi kependudukan dari daerah asal ke daerah tujuan.
Your Correction
