Correct Article 49
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Current Text
(1) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah:
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi:
a. pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
b. pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan
c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, pelayanan dan advokasi hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum.
(3) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
