Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. pengarah: b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi: a. pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; b. pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi; dan c. koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum, pelayanan dan advokasi hukum, serta penyuluhan dan informasi hukum. (3) Tim penilai izin investasi transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction